Polri Pastikan Tak Ada Penilangan Saat Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Desember 2021 18:11 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan ada penindakan tilang di jalan raya selama Operasi Lilin pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi lilin itu diketahui terhitung mulai tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan tindakan tilang di jalan ditiadakan untuk memperlancar arus lalu lintas. "Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak akan ada yang melakukan penilangan. Kami bantu proses kelancaran dengan catatan para pemakai jalan bisa kerjasama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan," jelas Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/21). Meski tak ada penindakan tilang di jalan, Kakorlantas Polri mengatakan penerapan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE tetap berlaku. "Saya ingin mengingatkan saja bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai kita bergeser ke penggunaan elektronik. Jadi walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya," terang Jenderal Bintang Dua . Irjen Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa Polantas hadir di tengah-tengah masyarakat guna membantu kelancaran lalu lintas pada saat melakukan perjalanan. Firman pun mengimbau agar perjalanan direncanakan secara matang. "Para pemakai jalan juga bisa bekerjasama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan," tutupnya. (Wawan)