Lemhanas Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Pengamat: Ide Usang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Januari 2022 15:54 WIB
Monitorindonesia.com- Usulan Lemhanas perihal Polri agar berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional adalah ide yang sudah usang. "Sesungguhnya usul tersebut bukan saja merupakan 'pendapat yang sudah usang' yang sudah sering digulirkan, mungkin karena adanya kepentingan tertentu, atau merupakan ide yang sembarangan dan yang pasti mungkin karena 'kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem Polri yang berlaku di Indonesia'," kata Pengamat Kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, Senin (3/1/2022). Ketua Penasihat Ahli Kapolri ini menambahkan bahwa, jangan karena adanya negara lain yang menempatkan organisasi kepolisian mereka di bawah kementerian, sehingga ingin menerapkannya juga di Indonesia. "Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar 'fakta bukan mitos'. Jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu kementerian, lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian," ungkapnya. Maka dari itu ia menegaskan, posisi Polri dibawah Presiden sudah tepat. "Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Selain itu, Sisno juga menjelaskan, saat ini Polri sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945. Selain itu, sebagai negara hukum, harus mengikuti aturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. "Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," paparnya. Tak lepas dari itu, ia kembali menegaskan menegaskan bahwa, Polri yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia pun menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian. "Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri," tutup Sisno. Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhanas. Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). "Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12) kemarin. (Wawan)
Berita Terkait