Awas! Swafoto dengan KTP-e Sangat Berbahaya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
17 Januari 2022 21:26 WIB
![Awas! Swafoto dengan KTP-e Sangat Berbahaya](https://monitorindonesia.com/2022/01/swafoto-STIS.jpeg)
Jakarta, Monitorindonesia.com – Peringatan bahaya berswafoto dengan KTP elektronik disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan, fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) di berbagai laman daring akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Ini dipicu foto selfie (swafoto) seorang WNI bernama Ghozali yang laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea.
Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," pesan Zudan.
Kebahayaan itu, menurut dia, karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar "underground" atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Edukasi kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menampilkan data diri di media online apa pun sangat perlu dilakukan," ucap Zudan.
Pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, seperti foto KTP elektronik di media online tanpa hak, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," ujar Zudan.
Ia mengingatkan hal penting tersebut perlu disikapi dalam era ekonomi yang serba digital. Kini ada fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Bahkan, kata dia ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan yang dibaca dengan jelas.
Dia tegaskan, data tersebut berbahaya jika jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bisa saja dipergunakan untuk transaksi ekonomi yang dapat merugikan si pemilik data.
Makanya Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri berkaitan dengan kegiatan ekonomi online.
(Tar)
Berita Terkait
Politik
![Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis! La Ode Muhammad Didin Alkindi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/didin-alkindi.webp)
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis!
14 Juli 2024 15:45 WIB
Politik
![Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pks-mardani-ali-sera-foto-midhanis-2.webp)
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
4 Juli 2024 13:37 WIB
Ekonomi
![BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Tito ke Anak Buahnya: Kembalikan Uangnya Semua! Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-1.webp)
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Tito ke Anak Buahnya: Kembalikan Uangnya Semua!
12 Juni 2024 01:32 WIB