Polri Jelaskan Pembentukan Kortas Tipikor Masih dalam Proses

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Januari 2022 22:08 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sampai saat ini masih dalam proses. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri telah ditempatkan di satuan tugas pencegahan korupsi. "Terkait eks pegawai KPK sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi dan telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dengan tugasnya yang berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, dan monitoring," jelas dia dalam konferensi Pers terkait pembentukan Kortas, Selasa (18/1/2022). Ahmad Ramadhan pun menambahkan target sasaran kerja adalah peningkatan IPK, Pendapatan Negara dan Keberhasilan Progam PEN. "Adapun target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau indeks persepsi korupsi, kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," tambahnya Sementara itu, Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemsetneg terkait usulan pembentukan Kortas Tipikor bentukan Kapolri tersebut. "Kalau (Kortas Tipikor) itu masih diusulkan ke Setneg. Nunggu juga," katanya. Jika usulan itu diterima, Lanjut Dedi, pihaknya baru akan mempersiapkan serangkaian tahapan administrasi di internal Polri. Setelahnya, Kortas Tipikor itu baru diresmikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Kalau sudah turun maka akan dipersiapkan administrasi dan lain-lain agar dapat segera running," pungkas Dedi. Sebagai informasi, Jenderal Listyo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri. Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya. Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Di dalam Kortas Tipikor itu, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan. Sebaliknya, satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua. Rencananya, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya bakal ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut. (Wawan)
Berita Terkait