MenPAN-RB Bakal Beri Sanksi Pemda yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Januari 2022 12:45 WIB
Monitorindonesia.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bakal beri sanksi untuk pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer, meski sudah dilarang. Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Menurut Tjahjo, dalam PP tersebut pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023. "Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (19/1/2022). Tjahjo juga mengatakan untuk pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourching. Ini berarti mengontrak pekerja dari perusahaan penyedia. "Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourching) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," tukasnya. (Wawan)