Diduga Ada Permainan Harga Minyak Goreng, Ombudsman Minta Satgas Tindak Penimbun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Februari 2022 19:22 WIB
Monitorindonesia.com - Ombudsman Republik Indonesia menduga ada permainan harga eceran dalam penjualan minyak goreng yang berdampak ketersediaan minyak goreng yang langka di pasaran. Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada satuan tugas (satgas) pangan agar menindak tegas oknum yang sengaja membuat gaduh masyarakat dengan menimbun minyak goreng dan menjualnya dengan harga yang tinggi. “Satgas pangan bisa bergerak cepat. Ini perlu ada ketegasan,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendara Fatika dalam acara diskusi virtual bertemakan Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2/2022). Yeka menambahkan, bahwa harga minyak goreng di ritel modern sebesar Rp14 ribu sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah, namun ketika masuk ke pasar modern harganya naik menjadi Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per liter. “Kalau pun ada akses masyarakat ke pasar ritel, di pasar ritel habis barangnya, ini perlu adanya pengawasan oleh satgas pangan,” ucapnya. Selaini itu, lanjut Yeka, diduga ada juga fenomena panic buying di tengah masyarakat terkait harga minyak goerng yang tinggi menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Maka dari itu, ia juga meminta kepada satgas pangan agar bergerak cepat menindaklanjuti fenomena ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Kenapa banyak terjadi karena ini luput dari intervensi satgas pangan.” tutupnya. Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen Helmy Santika mengklaim tidak ada kartel atau permainan seperti yang banyak diduga dalam peristiwa tersebut. Helmy memaparkan kenaikan harga minyak goreng semata-mata dikarenakan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional. "Saat ini belum ditemukan adanya dugaan kartel atau permainan harga, naiknya harga lebih disebabkan mekanisme pasar dan naiknya harga CPO Internasional," kata Helmy belum lama ini. Helmy menegaskan statemen dikeluarkan setelah Satgas Pangan Polri berkomunikasi dan koordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk melakukan monitoring di lapangan. Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan guna meredam fluktuasi harga di tingkat konsumen. Dengan begitu, harga minyak goreng curah paling tinggi dijual sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium dijual paling tinggi sebesar Rp14 ribu per liter. (Wawan)

Topik:

minyak goreng