Menaker Ida Fauziah: Revisi Permenaker No.2/2022 tentang Ketentuan Klaim JHT Segera Selesai

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Maret 2022 14:08 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menegaskan kalau pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama. Revisi ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022). Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, lanjut Menaker Ida, kementeriannya juga aktif mendengar aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hingga berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. "Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lagi. Lebih lanjut, Menaker Ida Faiziah mengungkapkan bahwa Permenaker No..2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No. 19 tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini. "Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" ujarnya. Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. "Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tutup Menaker Ida Fauziah. (Ery)