Menaker Ida Fauziah: Revisi Permenaker No.2/2022 tentang Ketentuan Klaim JHT Segera Selesai
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
2 Maret 2022 14:08 WIB
![Menaker Ida Fauziah: Revisi Permenaker No.2/2022 tentang Ketentuan Klaim JHT Segera Selesai](https://monitorindonesia.com/2022/03/Ida-Fauzisah.jpg)
Monitorindonesia.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menegaskan kalau pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama. Revisi ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, lanjut Menaker Ida, kementeriannya juga aktif mendengar aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hingga berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lagi.
Lebih lanjut, Menaker Ida Faiziah mengungkapkan bahwa Permenaker No..2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No. 19 tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.
"Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" ujarnya.
Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tutup Menaker Ida Fauziah. (Ery)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Gerakan Santri Biru Kuning Bongkar Dugaan Permainan Tender Green House Rp 2,6 Miliar di Era Menakertrans Cak Imin Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gerakan-santri-biru-kuning-bongkar-dugaan-permainan-tender-green-house-rp-26-miliar-di-era-menakertrans-cak-imin.webp)
Gerakan Santri Biru Kuning Bongkar Dugaan Permainan Tender Green House Rp 2,6 Miliar di Era Menakertrans Cak Imin
27 Juli 2024 13:07 WIB
Ekonomi
![Melebihi Data BPS! Pengamat Minta Menaker Ida Klarifikasi soal 10 Juta Gen Z Menganggur Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/2023/02/Timboel-Siregar-Sekjen-OPSI.jpg)
Melebihi Data BPS! Pengamat Minta Menaker Ida Klarifikasi soal 10 Juta Gen Z Menganggur
23 Mei 2024 13:09 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anak Buah Cak Imin Rp17,6 Miliar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/de52af78-b014-4310-9c21-6c1c54a2e362.jpg)
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anak Buah Cak Imin Rp17,6 Miliar
25 Januari 2024 21:07 WIB