Pemerintah Tidak akan Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi Jadi Endemi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Maret 2022 17:56 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah tidak akan tergesa-gesa memutuskan status pandemi jadi endemi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo memastikan, keputusan mengakhiri pandemi harus didasarkan pada data science dan kalkulasi yang matang. "Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Bapak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (2/3/2022). "Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi pada awal pandemi," tambahnya. Abraham mengatakan, pemerintah selalu memonitor dengan detail perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam mengambil setiap kebijakan terutama dalam penentuan status pandemi. "Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya. Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 hari hingga pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari. Per Selasa (1/3), total Bed Occupancy Rate BOR) Covid-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya, yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. (Aswan)