DJKN Kemenkeu Ungkap Ada Enam Skema Pendanaan IKN Selain APBN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 April 2022 19:31 WIB
Jakarta, MI - Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengungkapkan, ada enam skema pendanaan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kata lain APBN tidak menanggung seluruh beban biaya proyek IKN. "Skema pendanaannya ada APBN, jelas itu ya nanti ada alokasi anggaran belanja atau pembiayaan," kata dia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4). Kedua, lanjut dia, skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah sangat mengharapkan partisipasi para pengusaha melalui skema KPBU untuk pembangunan IKN, baik KPBU tarif maupun KPBU availability payment. "Juga partisipasi Badan Usaha Milik Negara tentunya," sebutnya. Kemudian yang ketiga pendanaan swasta murni. Dalam hal ini pemerintah mengajak swasta untuk bersama-sama membangun Ibu Kota Nusantara. Skema swasta murni merupakan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Keempat, dukungan pendanaan internasional. "Kalau ada, kita mengundang, silakan. Tentu saja sumber-sumber dari luar pun sepanjang itu dalam koridor good governance," jelas Encep. Dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana, antara lain dari bilateral atau lembaga multilateral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan atau pemberian dana talangan. Selanjutnya, kelima dan keenam ada skema pendanaan crowdfunding dan skema pendanaan dari para donatur (filantropi) "Kemudian juga ada pendanaan lainnya, creative financing atau crowdfunding atau dana dari filantropi," tambahnya. (La Aswan)

Topik:

IKN