Kemenhub Beri Izin Maskapai Sesuaikan Harga Tiket Pesawat

wisnu
wisnu
Diperbarui 19 April 2022 20:07 WIB
Jakarta, MI – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, pihaknya telah mengizinkan pihak maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri. Izin itu diberikan seiring dengan kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Ketentuan ini juga, kata dia, dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan. Adita melanjutkan, ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan, termasuk memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu. Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. [caption id="attachment_418655" align="aligncenter" width="300"] Situasi di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Dok/Ist)[/caption] Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. "Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/4). Meski begitu, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. “Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” katanya. Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya. Adapun besaran biaya tambahan, kata dia, dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.