Bahaya Balon Udara Liar: Kemenhub Ingatkan Aturan dan Ancaman Sanksi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 4 April 2025 14:10 WIB
Balon Udara dalam giat tradisi (Dok. MI)
Balon Udara dalam giat tradisi (Dok. MI)

Jakarta, MI - Meningkatnya laporan gangguan balon udara terhadap penerbangan menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hingga 3 April 2025, AirNav Indonesia mencatat 19 laporan pilot terkait balon udara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memahami aturan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan penerbangan dapat terancam,” ujar Lukman, Jumat (4/4/2025).

Peraturan tersebut mencakup ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukurannya, batasan area penggunaan, peralatan pelengkap, hingga larangan pemasangan bahan mudah terbakar seperti petasan. Balon udara juga diwajibkan untuk ditambatkan dan tidak boleh diterbangkan di dekat permukiman.

Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari gangguan penerbangan hingga bahaya bagi masyarakat, seperti jatuhnya balon di pemukiman atau menyebabkan pemadaman listrik jika tersangkut pada jaringan listrik.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Ditjen Hubud telah melakukan berbagai langkah antisipatif, seperti sosialisasi melalui media sosial, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta mendukung festival balon udara yang sesuai ketentuan. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan BMKG untuk memprediksi arah angin guna mencegah penyebaran balon udara liar.

Bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan penerbangan, sanksi berat menanti sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan didenda maksimal Rp500 juta.

“Kami berharap dengan koordinasi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta peran aktif AirNav Indonesia, kasus penerbangan balon udara liar dapat terus ditekan,” tutup Lukman. ***

Topik:

Balon Udara Kemenhub Penerbangan