Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen bagi Pelaku Perjalanan

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 17 Mei 2022 18:45 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa hasil tes Covid-19 tidak lagi menjadi syarat bepergian di dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan presiden Jokowi ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap atau 2 dosis. "Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Hasil negatif tes RT-PCR atau antigen sebelumnya, telah menjadi salah satu persyaratan untuk masyarat yang ingin berpergian baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Namun, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster atau tiga dosis dapat bebas dari persyaratan tersebut. Selain mengendurkan syarat perjalanan, presiden juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker. Masyarakat boleh tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker. Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker. Presiden Jokowi juga menegaskan untuk masyarakat yang sedang batuk dan pilek agar tetap menggunakan masker. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar presiden Jokowi.