Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Jabodetabek Berstatus Level 1

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2022 14:12 WIB
Jakarta, MI - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Diketahui kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai diberlakukan pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek kini masuk dalam status PPKM level 1. Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Terlihat dari peningkatan jumlah daerah yang berhasil masuk ke level 1. "Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5). Kondisi yang semakin membaik, kata Safrizal, terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level. Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. “Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pamekasan), serta tidak ada daerah di Level 4,” ujarnya. Adapun 41 daerah yang masuk dalam PPKM Level 1 di Jawa-Bali adalah, 1. DKI Jakarta Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat 2. Banten Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 3. Jawa Barat Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut 4. Jawa Tengah Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak 5. Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro  

Topik:

Jabodetabek PPKM