Masa Tugas Anggota KPU Daerah yang Habis 2024 Lebih Baik Diperpanjang

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 29 Mei 2022 04:32 WIB
Jakarta, MI - Peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 karena diserentakkan pada 2024 timbulkan berbagai situasi. Misalnya, sebanyak 272 daerah dipimpin penjabat kepala daerah. Kemudian, pergantian anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk Pemilu 2024 juga menjadi persoalan tersendiri. Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, masa tugas anggota KPUD berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023-2024. Pergantian anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota saat tahapan Pemilu 2004 berpotensi mengganggu persiapan pemilu, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat undang-undang. “Saran saya anggota KPU daerah yang berakhir saat tahapan Pemilu 2024, masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang terkait masa jabatan anggota KPU daerah direvisi atau diterbitkannya Perpu. Opsi ini perlu dipikirkan pemerintah dan parlemen mengingat tahapannya pemuli sudah dimulai 14 Juni 2022,” ujar Fahira, Sabtu (28/5). Menurut Fahira, jika proses rekrutmen dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti mengganggu fokus KPU pusat menjalankan tahapan Pemilu 2024. Ini berat karena KPU harus melakukan serangkaian seleksi di provinsi, kabupaten, dan kota. Lanjut Fahira, jangan sampai anggota KPU daerah baru dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan. Jangan juga terjadi, pemungutan suara diselenggarakan anggota KPUD yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang oleh anggota KPU daerah yang baru saja terpilih. “Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di provinsi, kabupaten, dan kota yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami,” pungkas dia. [iwah]