Wagub DKI: Holywings Bisa Buka Kembali Asal Penuhi Izin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juni 2022 07:38 WIB
Jakarta, MI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan 12 outlet Holywings masih memungkinkan untuk dibuka kembali setelah memenuhi syarat perizinan. "Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6). Riza mengimbau, bagi pelaku usaha lainnya agar berhati-hati dalam membuat promosi usaha. Hal itu diingatkan Riza agar tidak memicu timbulnya konflik dan perpecahan "Kami minta cafe resto maupun bar agar lebih hati-hati ke depan. konten kreatif inovasi itu baik dan perlu. Namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ujarnya. Riza juga mengatakan, bagi pemilik usaha lainnya yang juga belum melengkapi perizinan usaha diharapkan untuk segera melengkapinya. Riza meminta pemilik usaha jangan abai perihal perizinan. "Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui arahan Gubernur Annies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta. 12 outlet Holywings yang disegel tersebut berkaitan dengan tidak lengkapnya sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.