Mulai Besok, BPJS Kesehatan Ujicoba Penghapusan Kelas di 5 Rumah Sakit
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
30 Juni 2022 23:58 WIB
![Mulai Besok, BPJS Kesehatan Ujicoba Penghapusan Kelas di 5 Rumah Sakit](https://monitorindonesia.com/2022/06/IMG_20220630_235037.jpg)
Jakarta, MI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai awal bulan Juli melalui tahap ujicoba di 5 rumah sakit milik pemerintah.
Di 5 RS yang ditetapkan ini tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 bagi pengguna BPJS.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022).
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Adapun uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini ada beberapa standar khusus yang sudah ditentukan.
"Misal ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya," sambung Arif.
Menurutnya hal ini demi meningkatkan standar pelayanan, keamanan, hingga kenyamanan para peserta.
Terkait isu perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Topik:
BPJS KesehatanBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Bos BPJS Kesehatan Ultimatum 3 RS Kembalikan Uang Klaim Fiktif Rp 35 Miliar, KPK Siap Menyeret Orang-orang Ini! Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (8/8/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dirut-bpjs-kesehatan-ali-ghufron-mukti.webp)
Bos BPJS Kesehatan Ultimatum 3 RS Kembalikan Uang Klaim Fiktif Rp 35 Miliar, KPK Siap Menyeret Orang-orang Ini!
17 jam yang lalu
Hukum
![DPR Dorong KPK Dalami Kasus Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di Tiga RS Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bpjs-kesehatan-1.webp)
DPR Dorong KPK Dalami Kasus Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di Tiga RS
2 Agustus 2024 21:03 WIB
Hukum
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
27 Juli 2024 21:17 WIB
Hukum
![Usut Dugaan Fraud Tagihan BPJS Kesehatan, KPK Klaim Belajar pada Sistem Obama Care bersama FBI Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-usut-dugaan-fraud-bpjs-kesehatan.webp)
Usut Dugaan Fraud Tagihan BPJS Kesehatan, KPK Klaim Belajar pada Sistem Obama Care bersama FBI
25 Juli 2024 10:07 WIB