Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat, Epidemiologi: Prosedurnya Harus Dipermudah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2022 00:50 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah mewajibkan Vaksin Booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, baik darat, laut, dan udara. Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai kebijakan ini memang baik untuk mengurangi dan mencegah penularan Covid-19 sebab pemerintah punya posisi yang kuat atau kewajiban menjamin kesehatan masyarakat. Namun demikian, ia juga meminta kepada pemerintah agar prosedurnya dipermudah atau sebaiknya tidak membuat rumit. ’’Prosedurnya harus dipermudah. Booster akan membantu mengurangi gelombang varian baru,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu (6/7). Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Hal itu didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya. “Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7). [Ode]
Berita Terkait