Komisi X DPR Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Guru Lulus Passing Grade PPPK
![elvo](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
elvo
Diperbarui
6 Juli 2022 11:33 WIB
![Komisi X DPR Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Guru Lulus Passing Grade PPPK](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG_20220706_112823.jpg)
Jakarta, MI - Komisi X DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih ditemukan banyak persoalan khususnya terkait guru yang sudah lolos "passing grade"
Hal itu terungkap dalam audiensi Komisi X DPR RI dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.
"Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," kata Fikri.
Dia mendesak Panitia Seleksi (Pansel) guru PPPK melalui Kemendikbudristek menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN PPPK.
Menurut dia, Kemendikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah yang masih ada persoalan dalam seleksi ASN PPPK.
Dalam audiensi tersebut, para guru lulus "passing grade" PPPK menyampaikan beberapa aspirasi antara lain, pertama, tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.
Kedua, meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran; ketiga, tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya sehingga perlu diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Keempat, mereka berharap guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade" untuk segera diberi SK terutama prioritas 1; kelima, memohon agar guru swasta yang sudah lulus passing grade, tidak dikembalikan ke sekolah asal.
Keenam, formasi untuk guru bahasa inggirs seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia; ketujuh, di Provinsi Jawa Barat ada 1.0397 guru yang lulus "passing grade", 6425 sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.
Kedelapan, di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten baru dua yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Halalkan Zina - Referensi para Siswa dan Remaja? Tabel jumlah kasus HIV di Indonesia dari tahun ke tahun (Foto: Dok. Ditjen P2P)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pp-nomor-28-tahun-2024-berpotensi-halalkan-zina.webp)
PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Halalkan Zina - Referensi para Siswa dan Remaja?
3 jam yang lalu
Metropolitan
![Pertemuan Yayasan Perguruan Sumbangsih dengan Para Guru: Peningkatan Prestasi Siswa dan Kesejahteraan Guru Puluhan guru dari SMK Multimedia, SMK Pariwisata, dan SMA, di bawah naungan yayasan perguruan Sumbangsih Jakarta, hadir dalam acara "Peningkatan Prestasi Siswa dan Kesejahteraan Guru", di Aula SMA Sumbangsih , Jl Ampera Raya Nomor 3-4 Cilandak Timur, Jakarta Selatan. (Foto: Dok MI/Gatot Eko Cahyono)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/smk-multimedia-sumbangsih.webp)
Pertemuan Yayasan Perguruan Sumbangsih dengan Para Guru: Peningkatan Prestasi Siswa dan Kesejahteraan Guru
15 jam yang lalu
Politik
![Kala Politikus PDIP Akui Usul Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Bakal Direbut? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah mengakui pernah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Usulan itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ilustrasi Kursi Ketua DPR RI/Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pdip-usul-revisi-uu-md3-kursi-ketua-dpr.webp)
Kala Politikus PDIP Akui Usul Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Bakal Direbut?
4 Agustus 2024 03:07 WIB