Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Depok 2022 Jenjang SMP Jalur Zonasi
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
13 Juli 2022 06:30 WIB
![Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Depok 2022 Jenjang SMP Jalur Zonasi](https://monitorindonesia.com/2022/07/PPDB-Depok-2022-SMP-Jalur-Zonasi.png)
Depok, MI - Pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2022 jenjang SMP jalur zonasi akan diumumkan hari ini, Rabu (13/7) pukul 08.00 WIB melalui laman depok.siap-ppdb.com.
Berikut jadwal PPDB Depok 2022 Jenjang SMP jalur zonasi.
1. Pendaftaran:11 - 12 Juli 2022
2. Pengumuman hasil: 13 Juli 2022 mulai pukul 08:00 WIB
3. Lapor Diri Luring: 14 - 15 Juli 2022 mulai pukul 08:00 - 12:00 WIB
Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2022 jenjang SMP jalur zonasi. Sebelumnya pastikan koneksi internet kalian stabil.
1. Buka laman https://depok.siap-ppdb.com
2. Pilih Jalur Zonasi
3. Klik menu Seleksi
4. Klik menu Pilih Sekolah
5. Selanjutnya, pilih salah satu nama sekolah yang kamu tuju
6. Selanjutnya tampil daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus seleksi.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan melakukan daftar ulang atau lapor diri pada tanggal 14–15 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB secara luring atau offline di sekolah tujuan. Prosedur pendaftaran ulang melibatkan penyerahan dokumen-dokumen khusus di sekolah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal bagi peserta yang belum mendapat ijazah;
Kartu keluarga (KK) asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2021. Khusus bagi warga Kota Depok menyerahkan fotokopi KK;
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000;
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi calon peserta didik baru yang sudah punya;
Lembar pendaftaran PPDB 2022.
Peserta yang tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait