Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Depok 2022 Jenjang SMP Jalur Zonasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2022 06:30 WIB
Depok, MI - Pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2022 jenjang SMP jalur zonasi akan diumumkan hari ini, Rabu (13/7) pukul 08.00 WIB melalui laman depok.siap-ppdb.com. Berikut jadwal PPDB Depok 2022 Jenjang SMP jalur zonasi. 1. Pendaftaran:11 - 12 Juli 2022 2. Pengumuman hasil: 13 Juli 2022 mulai pukul 08:00 WIB 3. Lapor Diri Luring: 14 - 15 Juli 2022 mulai pukul 08:00 - 12:00 WIB Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2022 jenjang SMP jalur zonasi. Sebelumnya pastikan koneksi internet kalian stabil. 1. Buka laman https://depok.siap-ppdb.com 2. Pilih Jalur Zonasi 3. Klik menu Seleksi 4. Klik menu Pilih Sekolah 5. Selanjutnya, pilih salah satu nama sekolah yang kamu tuju 6. Selanjutnya tampil daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus seleksi. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan melakukan daftar ulang atau lapor diri pada tanggal 14–15 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB secara luring atau offline di sekolah tujuan. Prosedur pendaftaran ulang melibatkan penyerahan dokumen-dokumen khusus di sekolah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan: Ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal bagi peserta yang belum mendapat ijazah; Kartu keluarga (KK) asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2021. Khusus bagi warga Kota Depok menyerahkan fotokopi KK; Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000; Kartu Identitas Anak (KIA) bagi calon peserta didik baru yang sudah punya; Lembar pendaftaran PPDB 2022. Peserta yang tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri.
Berita Terkait