Cara Baca Pelat Nomor Kendaraan Khusus DPR

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Juli 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Mobil anggota DPR saat ini telah dibuat berbeda dengan penyematan pelat khusus. Pelat ini berisi logo serta kode yang mungkin tidak semua orang memahaminya. Kode ini biasanya memuat kombinasi angka dan angka romawi. Lantas bagaimana cara untuk membaca pelat nomor tersebut? Cara membaca pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Berikut detail format dan bentuk penomoran registrasi kendaraan bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI: A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI Ketua: 1-00 Wakil Ketua: 2-00 Wakil Ketua: 3-00 Wakil Ketua: 4-00 Wakil Ketua: 5-00 B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI  Ketua Fraksi: 6 Sekretaris Fraksi: 7 Bendahara Fraksi: 8 Fraksi-fraksi Fraksi PDIP: 01 Fraksi Partai Golkar: 02 Fraksi Partai Gerindra: 03 Fraksi Partai Nasdem: 04 Fraksi PKB: 05 Fraksi Partai Demokrat: 06 Fraksi PKS: 07 Fraksi PAN: 08 Fraksi PPP: 09 Ketua Fraksi PDIP = 6-01 Bendahara Fraksi PAN = 8-08 C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Ketua: 6 Wakil Ketua: 7 Wakil Ketua: 8 Wakil Ketua: 9 Wakil Ketua: 10 Komisi-komisi Komisi I: I Komisi II: II Komisi III: III Komisi IV: IV Komisi V: V Komisi VI: VI Komisi VII: VII Komisi VIII: VIII Komisi IX: IX Komisi X: X Komisi XI: XI Alat Kelengkapan Dewan: Mahkamah Kehormatan Dewan: XII Badan Legislasi: XIII Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV Badan Urusan Rumah Tangga: XV Badan Anggaran: XVI Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII Contoh: Wakil Ketua Komisi III = 7-III Ketua MKD: 6-XII D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi Contoh: Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun Nomor Anggota: 353 Komisi: Fraksi Partai Nasdem Nomor Kendaraan: 353-04. E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI Sekretariat Jenderal: XVIII Sekretaris Jenderal: 6 Kepala Badan Keahlian: 7 Deputi Persidangan: 8 Deputi Administrasi: 9 Inspektur Utama: 10 Kepala Biro umum: 11 Contoh: Inspektur Utama = 10-XVIII Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan pelat nomor khusus anggota DPR akan berbeda dengan menyesuaikan jabatan hingga tempatnya bertugas. "(Tergantung) Kode anggota, nomor anggota masing-masing. Beda sama pimpinan dan pimpinan AKD," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan.