40 Hari Kematian Brigadir J, Kekasih: Aku Tidak Sanggup

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Agustus 2022 18:26 WIB
Jakarta, MI - Kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini masih terus diusut oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Seperti yang diketahui, kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diketahui turut serta menjadi saksi kasus yang sedang berjalan, dikarenakan sebelum meninggal dunia dia pernah berkomunikasi dengan Brigadir J. Hingga saat ini, kematian Brigadir J ternyata masih menyisakan duka dan luka yang mendalam bagi keluarga dan tentunya bagi sang kekasih. kematian Brigadir Yosua genap 40 hari pada kamis (18/8). Melalui postingannya di Instagram pribadinya Vera Simanjuntak @veramarethas_ mengungkapkan perasaannya ditinggal sang pujaan hati. “Tuhan... Merobek menarik kain saja aku tidak sanggup, bagaimana bisa? Walaupun doaku selama ini belum terkabul. Aku mohon Tuhan kali ini saja. Berikan kasih sayang dan pelukan kepadanya," pinta Vera seperti dikutip Monitorindonesia.com. "Hapus airmatanya dan sembuhkan dia, aku mencintai dia dan menyayangi dia. Berikan juga itu padanya, aamiin. 40 hari kesayangan" demikian pinta Vera Simanjuntak. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Polisi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka yakni mantan kadiv propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak lain adalah komandan Brigadir J itu sendiri. Kemudian Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [Plo]