Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku untuk September 2022

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 Agustus 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat tanah air perlu mengetahui secara berkala mengenai apa saja syarat naik pesawat terbaru saat ini. Pemerintah kembali merivisi Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku untuk September 2022. Kini, pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster untuk Syarat Naik Pesawat. Berikut syarat naik pesawat yang terbaru mulai (29/8) : - Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) - PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua - Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua - Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi - Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan bisa melakukan perjalanan dalam negeri.
Berita Terkait