Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2022 10:00 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (30/8) hingga Senin (5/9). Hal ini dilakukan demi mencegah kenaikan kasus Covid-19. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 2 Agustus akan berakir pada 5 September 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1. “Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8). Berikut ini aturan lengkap PPKM level I di Jawa-Bali: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen Sektor Esensial (Posyandu) Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Pasar Tradisional – Pedagang Kaki Lima Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah Restoran atau Rumah Makan dan Kafe Level 1: makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan Level 1: Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) – Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) Level 1: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga Level 1: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen Resepsi Pernikahan Level 1: Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Transportasi Level 1: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.