Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Lengkap dengan Syaratnya!
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
23 September 2022 14:51 WIB
![Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Lengkap dengan Syaratnya!](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211128-WA0017.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Dari total 530.028 kebutuhan ASN nasional, sebanyak 319.716 merupakan kebutuhan PPPK Guru.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang dirilis oleh Kemendikbud, berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022.
1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022
2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni - September 2022
3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022
4. Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022
5. Pelamaran: September - Oktober 2022
6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022
7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
Adapun syarat melamar PPPK Guru 2022 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yakni sebagai berikut.
Warga negara Indonesia (WNI);
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma 4 (D4) sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
Khusus bagi pelamar disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
Khusus bagi pelamar disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
26 Juli 2024 20:28 WIB
Politik
![Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-aparatur-sipil-negara-asn.webp)
Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada
16 Juli 2024 19:00 WIB
Nusantara
![Kadisdik Kota Bekasi Resmi Mengundurkan Diri dari ASN untuk Berkompetisi Dalam Pilkada 2024 Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar yang Mengundurkan Diri dari ASN (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kadisdik-kota-bekasi-uu-saiful-mikdar-yang-mengundurkan-diri-dari-asn-fotoist.webp)
Kadisdik Kota Bekasi Resmi Mengundurkan Diri dari ASN untuk Berkompetisi Dalam Pilkada 2024
15 Juli 2024 22:28 WIB
Politik
![Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis! La Ode Muhammad Didin Alkindi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/didin-alkindi.webp)
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis!
14 Juli 2024 15:45 WIB