Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Lengkap dengan Syaratnya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 14:51 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Dari total 530.028 kebutuhan ASN nasional, sebanyak 319.716 merupakan kebutuhan PPPK Guru. Sesuai dengan petunjuk teknis yang dirilis oleh Kemendikbud, berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022. 1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022 2. Sosialisasi Pelaksanaan: Juni - September 2022 3. Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022 4. Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022 5. Pelamaran: September - Oktober 2022 6. Seleksi Administrasi: Oktober 2022 7. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022 8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022 9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022 10. Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022 11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022 12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022 13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022 14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022 15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022 16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022 17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022 18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022 Adapun syarat melamar PPPK Guru 2022 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yakni sebagai berikut. Warga negara Indonesia (WNI); Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma 4 (D4) sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; Khusus bagi pelamar disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; Khusus bagi pelamar disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.