Syarat dan Cara Daftar KTP Digital

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 24 September 2022 12:48 WIB
Jakarta, MI - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan yang sudah kawin. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata telah mengimplementasikan penerapan KTP Digital. Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan cara pendaftaran KTP digital bagi warga Surabaya. Pertama harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Dukcapil Kemendagri. Setelah itu, lakukan pengisian data diri yang meliputi NIK, e-mail, serta nomor handphone. Selanjutnya, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail. Selain itu, masyarakat bisa melakukan pembaruan data melalui Klampid New Generation (KNG) melalui Google Play Store. Jika ingin memperoleh informasi soal kependudukan dan pencatatan sipil, silakan kunjungi laman https://dispendukcapil.surabaya.go.id/. Sementara itu, untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan bisa melalui laman https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/.
Berita Terkait