PNS yang Ketahuan Selingkuh Ternyata Masuk Kategori Hukuman Berat, Berikut Sanksinya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 23 September 2022 23:56 WIB
Jakarta, MI - Sanksi untuk PNS yang ketahuan selingkuh menarik untuk dibahas. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga larangan PNS. Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Contoh pelanggaran ringan ini antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin dan melakukan penjualan barang terlarang. Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman disiplin tingkat berat terbagi menjadi lima jenis, yaitu : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Berita Terkait