Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Menjadi Putih

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 23 September 2022 21:03 WIB
Jakarta, MI - Korlantas Polri mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. Aturan perubahan warna pelat nomor itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, pelat kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Pasalnya, pelat dengan dasar hitam sulit tertangkap kamera. Kebijakan perubahan pelat nomor warna putih ini mulai berlaku pada Juni 2022. Oleh karena itu, rencananya pada tahun 2027 semua pelat nomor kendaraan sudah harus berganti menjadi warna putih.
Berita Terkait