MAKI Minta KPK Usut Dugaan Suap Rekrutmen Hakim Agung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 September 2022 09:40 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung, usai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). "KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9). Menurut Boyamin, meskipun isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangan, seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank. Lebih lanjut, Boyamin pun mengapresiasi kinerja KPK, terkait OTT dan penetapan hakim agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA. “KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso; dan (KPK) hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA,” katanya. Atas kinerja tersebut, Kordinator MAKI itu menilai, KPK semestinya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Boyamin mengatakan terdapat informasi di masa lalu, di mana sejumlah oknum mengaku sebagai keluarga atau kerabat dari pejabat tinggi MA. Oknum tersebut menawarkan diri untuk membantu kemenangan sebuah perkara di MA yang tentunya dengan meminta imbalan fantastis. Ia menambahkan MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi. Sebelumnya, KPK telah menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (23/9). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. KPK menahan ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.