KPK Koordinasi dengan BPK Terkait Kasus Formula E, Ada Apa?
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
4 Oktober 2022 07:33 WIB
![KPK Koordinasi dengan BPK Terkait Kasus Formula E, Ada Apa?](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-09-at-21.19.08-1.jpeg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Formula E.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, pihaknya telah bertemu dengan BPK pada Jumat (30/9) lalu. Namun, ia enggan mengungkapkan substansi tersebut.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat yang lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (3/10) malam.
Alex menerangkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, lembaga auditor seperti BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berperan dalam menghitung kerugian negara.
Sementara menurutnya, auditor tidak menyimpulkan siapa pelaku korupsi, tapi hanya sebatas mengungkap hitungan tentang kerugian negara.
"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya mengungkap fakta. Nah tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa, peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata, itu domainnya penyidik, penuntut umum," jelasnya.
Alex mengatakan BPK hanya menghitung angka kerugian negara dalam kasus apapun, baik perdata, administratif, atau bahkan pidana.
Sebelumnya, KPK menanggapi soal deklarasi Partai NasDem yang mengusungkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. KPK menegaskan deklarasi itu tak akan mempengaruhi proses pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Apakah deklarasi capres akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses ini? Tidak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10).
Menurut Alex, deklarasi itu baru sebatas tahap awal karena belum tentu nantinya bisa dicalonkan saat masa pendaftaran.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
2 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
3 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
11 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
15 jam yang lalu