Terkait Tragedi Kanjuruhan, Sebanyak 31 Polisi Diperiksa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Oktober 2022 09:38 WIB
Jakarta, MI - Hingga kini polisi telah memeriksa 35 orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 31 orang di antaranya merupakan anggota polisi. "Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10). Kendati demikian, Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait. "Sudah 35 saksi yang sudah diminta keterangan, baik saksi internalnya artinya bahwa anggota Polri yang terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," ujarnya. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tim gabungan independen menyelesaikan pencarian fakta dalam waktu kurang dari sebulan. Menurutnya, pengungkapan tragedi Kanjuruhan bisa lebih cepat dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) karena sudah banyak titik terang. "Kan sudah disampaikan Menko Polhukam beliau minta satu bulan tapi saya minta secepat-cepatnya karena ini barangnya kelihatan semua," kata Jokowi saat berada di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10). Jokowi juga meminta agar tragedi Kanjuruhan, Malang harus diusut tuntas, tanpa ada ditutup-tutupi. Dia menegaskan pihak yang terbukti bersalah dalam tragedi ini harus diberi sanksi dan dipidanakan.