Taufan Damanik Nilai DPR Intervensi Pemilihan Ketua Komnas HAM Langgar Aturan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
6 Oktober 2022 06:55 WIB
![Taufan Damanik Nilai DPR Intervensi Pemilihan Ketua Komnas HAM Langgar Aturan](https://monitorindonesia.com/2022/07/Ketua-Komnas-HAM-Ahmad-Taufan-Damanik.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai, ikut campurnya DPR dalam pemilihan Ketua Komnas HAM yang baru Atnike Nova Sigiro menyalahi Undang-Undang. Sebab menurut Taufan, ketua dipilih oleh internal lembaga lewat Sidang Paripurna bukan oleh DPR.
“Itu bertentangan dengan UU 39 tahun 1999 berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10).
Taufan mengatakan dari segi peraturan, DPR memang tidak berwenang memilih Ketua Komnas HAM.
Hal itu, kata Taufan, tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tepatnya Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi bahwa "Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota".
Peraturan tersebut lalu diturunkan dalam Tata Tertib Komnas HAM pada Pasal 22 ayat (2), yang mengatur bahwa Ketua dan Ketua Komnas HAM adalah para komisioner yang dipilih lewat Rapat Paripurna Komnas HAM, untuk masa bakti 2,5 tahun.
Menurutnya, sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Oleh sebab itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM.
"Langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM," ujarnya.
Karena itu, Taufan mengatakan pemilihan ketua baru lembaga tersebut mesti diulang karena adanya intervensi DPR.
"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (3/10) yang menetapkan 9 komisioner terpilih Komnas HAM periode 2022-2027, aktivis perempuan Atnike Nova dipilih sebagai ketua.
Sementara 8 lainnya, yakni Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung! Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di Medsos, Ujang Iskandar melakukan operasi wajah di Vietnam (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penampakan-muka-dpo-ujang-iskandar-pascaoperasi-plastik-di-vietnam-anak-buah-surya-paloh-yang-ditangkap-kejagung-12.webp)
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
22 jam yang lalu
Ekonomi
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
Hukum
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB