Taufan Damanik Nilai DPR Intervensi Pemilihan Ketua Komnas HAM Langgar Aturan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Oktober 2022 06:55 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai, ikut campurnya DPR dalam pemilihan Ketua Komnas HAM yang baru Atnike Nova Sigiro menyalahi Undang-Undang. Sebab menurut Taufan, ketua dipilih oleh internal lembaga lewat Sidang Paripurna bukan oleh DPR. “Itu bertentangan dengan UU 39 tahun 1999 berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10). Taufan mengatakan dari segi peraturan, DPR memang tidak berwenang memilih Ketua Komnas HAM. Hal itu, kata Taufan, tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tepatnya Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi bahwa "Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota". Peraturan tersebut lalu diturunkan dalam Tata Tertib Komnas HAM pada Pasal 22 ayat (2), yang mengatur bahwa Ketua dan Ketua Komnas HAM adalah para komisioner yang dipilih lewat Rapat Paripurna Komnas HAM, untuk masa bakti 2,5 tahun. Menurutnya, sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Oleh sebab itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM. "Langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM," ujarnya. Karena itu, Taufan mengatakan pemilihan ketua baru lembaga tersebut mesti diulang karena adanya intervensi DPR. "Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (3/10) yang menetapkan 9 komisioner terpilih Komnas HAM periode 2022-2027, aktivis perempuan Atnike Nova dipilih sebagai ketua. Sementara 8 lainnya, yakni Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.