Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Dewas Atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Oktober 2022 06:00 WIB
Jakarta, MI - Pegiat antikorupsi Feri Amsari melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan kewenangan jabatan. Menurut Feri, Pahala Nainggolan diduga menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong pada 2017. Feri mengatakan isi surat nomor: B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. "Penjelasan KPK tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/APBD, project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha," kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10). Berdasarkan surat nomor: 089/2005 tanggal 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud, kemudian sudah diakui dalam surat nomor: 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi. Feri mengatakan pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) ke-2 di Mahkamah Agung RI. Feri juga mengatakan PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hong Kong. Dalam jawabannya tanggal 28 Maret 2018, terang dia, menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun. "Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong pada tahun 2005," ujarnya. Feri mengatakan PT Bumigas Energi memiliki bukti customer copy tertanggal 29 April 2005 yang isinya menyatakan bahwa nama bank penerima HSBC dan nama penerima PT Bumigas Energi dengan total Rp40 juta untuk pembayaran Ist drawpown for project Dieng-Patuha. Menurut Feri surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang diajukan Pahala salah alamat karena dilakukan kepada PT HSBC Indonesia. "Padahal seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia karena PT Bumigas Indonesia pada tahun 2005 bukan nasaban HSBC Indonesia melainkan HSBC yang di Hong Kong," tegasnya. Feri mengatakan dalam proses klarifikasi dan konfirmasi tersebut, KPK dalam hal ini Deputi Pencegahan KPK tidak pernah melakukan pemanggilan, mengundang atau meminta keterangan dari PT Bumigas Energi terkait dengan proyek pembangunan pengembangan pembangkit listrik di Dieng-Patuha. Karena itu, kata Feri, ada dugaan Pahala menyalahgunakan kewenangan. Dia juga menduga bahwa Deputi Pencegahan KPK memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan tertentu.