Kepada Alumni UGM Seangkatan dengan Jokowi, Coba Kalian Posting Foto Bersama Jokowi Saat Kuliah! Berani Kan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2022 20:04 WIB
Jakarta, MI - Isu ijazah palsu Presiden Jokowi mencuat belakangan ini. Hal ini akan menjadi persoalan yang begitu besar apabila pelapor dapat membuktikan ijazah itu benar-benar palsu. Pasalnya, ijazah yang diduga berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu digunakan Jokowi pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 yang digunakan Jokowi. Isu ijazah palsu Jokowi, kini ramai diperbincangkan di media sosial yakni di Twitter. Warganet  menantang kepada para alumni UGM yang seangkatan dengan orang nomor satu di Indonesia itu, agar memposting foto bersama saat masa-masa kuliah di Kampus ternama itu. "Kpd ratusan alumni UGM yg seangkatan dg Jokowi, coba kalian posting foto kalian bersama Jokowi saat kuliah, wisuda, ditempat kos, atau sdg dimana sj. Kami rakyat Indonesia ingin tahu. Tak usah banyak2 cukup 5 org sj selama 5 thn JKW kuliah di UGM," Amin-amin-amin @AMYU_AMIN, dikutip Monitor Indonesia, Minggu (9/10). "Ayo jangan malu-malu sebelum malu-malui. Waktu dan tempat dipersilahkan. Monggo!," komentar Rakhmad Irawan @RakhmadIrawan19 "Ayo abang2 gw berani kan?," komentar maunyagw12@ASP7211. Sebelumnya, soal ijazah tersebut juga disoroti beberapa tokoh. Tidak terkecuali Dokter Tifa. Kata dia, bagi oknum yang ketahuan menggunakan ijazah palsu dendanya tak cukup memberatkan. “Jadi kalau ketahuan ijazah palsu yang dipakai, paling-paling cuma suruh bayar denda Rp500 juta. Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan. Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan,” ujar Pegiat media sosial ini, Minggu, (10/10/2022). Di sisi lain dia menyebut, pihak institusinya lah yang lebih berat mendapatkan ganjaran. Aktivis sosial ini menyindir UGM yang selama ini disebut asal almamater Jokowi. Diketahui, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Dikutip melalui situs sipp.pn-jakartapusat, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Senin (3/10) yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengann 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo. Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. UGM