Novita Kurnia Putri, WNI Tewas Ditembak Ratusan Peluru Salah Sasaran di AS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Oktober 2022 21:59 WIB
Jakarta, MI - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Novita Kurnia Putri (25) diduga menjadi korban penembakan salah sasaran di rumahnya di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat (AS), Selasa (4/10). Novita tewas ditembak dengan ratusan peluru. Adapun kedua pelaku penembakan telah ditangkap oleh kepolisian setempat. Diketahui kedua pelaku berusia 14 dan 15 tahun. Melansir dari NBC News, penembakan itu terjadi sekitar pukul 01.30 waktu setempat, Selasa di sebuah rumah di San Antonio. Korban saat itu berada di kamar sedang melakukan beberapa pekerjaan ketika para pelaku melakukan aksinya. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan dua tuduhan, yaitu pembunuhan dan penyerangan berat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Rumah di samping kediaman Novita Kurnia Putri diduga kuat menjadi target yang dituju kedua pelaku. Selama penembakan, tiga remaja dari rumah tetangga, bersenjatakan pistol dan AR-15 sempat menembak balik ke arah kedua pelaku. Mereka keluar dari rumah samping kediaman Novita, dan menembaki sekitar lingkungan tempat tinggal di Texas untuk menargetkan kedua tersangka . Kini ketiga remaja itu pun ikut ditangkap pada Jumat (7/10). Ketiga remaja itu berusia masing-masing 17, 15, dan 14 tahun. Sebagai informasi, Novita Kurnia Putri berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi di gofundme untuk Novita, ia diketahui menikah dengan seorang bule di Amerika Serikat (AS) sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengatakan siap membantu pemulangan jenazah Novita Kurnia Putri ke Indonesia. Pihak kementerian juga bisa membantu memfasilitasi pemakaman di AS jika itu kehendak keluarga. Berikut keterangan dari pihak Kemlu RI, Senin (10/10): Prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri adalah memastikan identitas, melakuan pencatatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi). 1. Langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang. 2. Verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya. 3. Memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat. 4. Memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi. 5. Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau lembaga social di negara setempat. 6. Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat. # Novita Kurnia Putri
Berita Terkait