Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2022 05:55 WIB
Jakarta, MI - Polri mengakui gas air mata yang digunakan aparat dalam menangani kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam lalu, telah kedaluwarsa. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menambahkan sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021. "Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10). Terkait jumlah gas air mata kadaluarsa yang digunakan dalam penanganan masa di Stadion Kanjuruhan, Dedi mengatakan bahwa saat ini masih didalami oleh tim forensik. "Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," ujarnya. Menurut Dedi, gas air mata yang telah kedaluwarsa itu tidak berbahaya. Ia mengatakan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan. Karena itu, kata Dedi, jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun. "Kebalikannya (dengan makanan), dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," jelasnya. Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, menemukan adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa. Diketahui, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur. Dalam tragedi ini, Polri telah menetapkan sebanyak enam tersangka, tiga di antaranya merupakan aparat kepolisian. Keenam tersangka tersebut, yaitu Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi (Danki 3) Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.