Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Keppres Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Januari 2023 12:52 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden (Keppres), yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 2/G/2023/PTUN.JKT. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Priyanto Hadisaputro pada Selasa, 3 Januari 2023. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (30/1), bunyi poin pertama petitum penggugat, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR, sepanjang menyangkut pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Selanjutnya, PTUN Jakarta juga diminta mewajibkan Jokowi untuk mencabut Surat Keputusan yang dimaksud. "Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis gugatan tersebut. Diketahui, Guntur Hamzah sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi. Guntur ditunjuk DPR sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9) lalu. “Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (29/9). Sementara itu, pencopotan Aswanto sendiri mendapatkan penolakan keras. Pencopotan Aswanto sebagai hakim MK dinilai melanggar konstitusi dan undang-undang. Tak hanya itu, keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.