Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Maret 2023 17:07 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah mendukung upaya KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024. "Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3). Jokowi mengakui putusan penundaan Pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, Jokowi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan Pemilu 2024. Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk Pemilu. Ia pun berharap Pemilu berjalan lancar. "Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujarnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023). PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. “Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,” tulis putusan itu. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban dan dibacakan pada Kamis (2/3).