Hari Ini Bawaslu Putuskan Aduan Partai Prima Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Maret 2023 07:38 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan aduan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada hari ini, Senin (20/3). "Jika tidak ada perubahan di jam 14.00 WIB (Senin, 20 Maret 2023)," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty beberapa waktu lalu. Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di mana Prima merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Prima mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. "Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3). Sebelumnya, Prima tak terima karena dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, Partai Prima pun menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU. Salah satunya, yakni menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.