Hari Ini Bawaslu Putuskan Aduan Partai Prima Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
20 Maret 2023 07:38 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan aduan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada hari ini, Senin (20/3).
"Jika tidak ada perubahan di jam 14.00 WIB (Senin, 20 Maret 2023)," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty beberapa waktu lalu.
Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di mana Prima merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.
Prima mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).
Sebelumnya, Prima tak terima karena dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, Partai Prima pun menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU. Salah satunya, yakni menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
4 jam yang lalu
Politik
![Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua depan dari kiri) bersama anggota dan sekjen Bawaslu (berurutan kiri ke kanan) Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Ichsan Fuady mengawasi sidang pleno di ruang rapat KPU. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bagja-2.webp)
Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
29 Juli 2024 10:40 WIB