KPK Persilahkan Polri Kembali Ajukan Brigjen Endar Jadi Dirlidik, Tapi...

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 April 2023 20:31 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mempersilakan Polri jika ingin kembali mengajukan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Namun, Alex mengatakan bahwa Endar nantinya tidak akan langsung diterima. "Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4) malam. Alex mengatakan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK dan pihaknya telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut. Dalam seleksi jabatan tersebut KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal. "Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujarnya. KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan alasan masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemberhentian ini membuat Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4).