Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 April 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti. Asmar ditunjuk usai Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Benni mengatakan, lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. "Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," kata Benni dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. “KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA (Muhammad Adil) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA (M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4). Ketiganya langsung ditahan. Muhammad Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur. “Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.