Sengketa Pilpres 2024: 303 Guru Besar Minta MK Berikan Keadilan Subtansif

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Maret 2024 18:34 WIB
Gedung MK Jakarta
Gedung MK Jakarta

Jakarta, MI - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mewakili 303 guru besar dari berbagai kampus di Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keadilan yang subtansif atas sengketa Pilpres 2024. MK jangan sampai terjebak pada urusan mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres. 

"Harapan kami hakim Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan substantif. Tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal dan keadilan angka-angka," ujar Sulistyowati saat menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang terdiri dari 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

Para guru besar pun mendesak 8 hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024 dapat melihat perkara secara holistis. Hakim mahkamah juga harus melihat segala proses Pemilu 2024. "Karena hasil itu tergantung pada prosesnya," tegasnya.

Para dosen senior itu dikatakan Sulistyowati, memiliki hak kodrati yaitu kebebasan akademik. Hal itu terlihat dari para dosen hadir di MK menggunakan kebebasan akademik untuk menyuarakan apa yang terjadi dalam masyarakat, kebenaran-kebenaran yang diuji melalui metode-metode ilmiah.

Dalam surat amicus curiae yang dilayangkan ke MK, terdapat 5 akademisi yang menjadi tim perumus sepertti Rimawan Pradiptyo, Marcus Priyo Gunarto, Dian Agung Wicaksono, dan Benedictus Hestu Cipto Handoyo. [Lin]

Sebagaimana diketahui, capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).[Lin]