MK Putuskan Pegawai Swasta Tak Wajib Ikut Iuran, BP Tapera Angkat Bicara


Jakarta, MI - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban pegawai swasta menjadi peserta Tapera dan membayar iuran.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan MK yang mengabulkan uji materi 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
"Kita menghormati putusan MK, ya nanti kita lakukan kajianlah pasti. Bagaimana Tapera bisa berjalan, lalu tidak menjadi beban bagi masyarakat," katanya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025).
Terkait pendanaan, Heru menjelaskan BP Tapera akan mencari alternatif pembiayaan untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini penting mengingat backlog perumahan nasional masih berada di kisaran 9,9 juta unit.
"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," ujar Heru.
Adapun putusan MK atas uji materi UU 4/2016 tentang Tapera tidak lagi mewajibkan para pekerja di sektor swasta menjadi peserta, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut. MK menilai kata“wajib” dalam pasal tersebut bersifat memaksa, sementara relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.
Topik:
bp-tapera mahkamah-konstitusi iuran