29 Penyanyi Top Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Apa?


Jakarta, MI - Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut keterangan resmi dari MK, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN/AP3/03/2025 pada Jumat (7/3/2025).
"Perkara Pengujian Material Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/3/2025).
"Para pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Materiel terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tambah keterangan pemohon.
Inilah daftar 29 musisi yang mengajukan uji materi UU di MK RI:
- Tubagus Armand Maulana
- Nazril Irham
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin
- Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Tentang UU Hak Cipta
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.
Secara umum, hak cipta muncul secara otomatis begitu suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan untuk menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan akses publik terhadap karya kreatif.
Undang-Undang ini mencakup perlindungan terhadap berbagai jenis karya, di antaranya, karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak dan karya orisinal lainnya.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.
Perlindungan hak cipta berdasarkan undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan tetap berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap dapat menikmati manfaat dari karya yang telah diciptakan.
Topik:
penyanyi hak-cipta undang-undang-hak-cipta mahkamah-konstitusi