29 Penyanyi Top Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Apa?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Maret 2025 08:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut keterangan resmi dari MK, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN/AP3/03/2025 pada Jumat (7/3/2025).

"Perkara Pengujian Material Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/3/2025).

"Para pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Materiel terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tambah keterangan pemohon.

Inilah daftar 29 musisi yang mengajukan uji materi UU di MK RI:

  1. Tubagus Armand Maulana
  2. ⁠Nazril Irham  
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. ⁠Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. ⁠Bunga Citra Lestari  
  7. Sri Rosa Roslaina  
  8. Raisa Andriana  
  9. ⁠Nadin Amizah  
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza  
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya  
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  16. Andi Fadly Arifuddin
  17. ⁠Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
  18. Andini Aisyah Hariadi
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  20. ⁠Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  21. Mario Ginanjar  
  22. Teddy Adhytia Hamzah  
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantrisyalindri Ichlasari
  25. Hatna Danarda
  26. Ghea Indrawari  
  27. ⁠Rendy Pandugo
  28. ⁠Gamaliel Krisatya  
  29. Mentari Gantina Putri

Tentang UU Hak Cipta

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya. 

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Secara umum, hak cipta muncul secara otomatis begitu suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan untuk menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan akses publik terhadap karya kreatif.

Undang-Undang ini mencakup perlindungan terhadap berbagai jenis karya, di antaranya, karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak dan karya orisinal lainnya.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta berdasarkan undang-undang ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan tetap berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 

Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima hak tetap dapat menikmati manfaat dari karya yang telah diciptakan.

Topik:

penyanyi hak-cipta undang-undang-hak-cipta mahkamah-konstitusi