RUU Penyiaran Bahayakan Fungsi Kritis Media Bongkar Kejahatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2024 21:06 WIB
Pakar komunikasi Antonius Benny Susetyo (Foto: Dok MI)
Pakar komunikasi Antonius Benny Susetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang dibahas Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) menuai kritik pakar komunikasi Antonius Benny Susetyo. 

Menurutnya keberadaan pasal yang melarang penayangan peliputan investigasi kepada wartawan merupakan ancaman kebebasam bagi pers.

"Pasal yang membatasi ruang gerak media bisa membahayakan fungsi kritis media dalam membongkar segala jenis kejahatan," kata Romo Benny sapaannya, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP itu, relasi kuasa dalam mengendalikan media untuk mengungkap fakta yang tersembunyi kerap kali di tutupi demi melestarikan kekuasaan kolutif.

"Ini jangan sampai terjadi, lantaran akan merugikan negara dan menguntungkan relasi kekuasaan," ujarnya.

Pentingnya media membangun keadaban demokrasi pancasila, maka eksistensi media harus dijaga dari intervensi yang berlebihan membuat media kehilangan peranan menjaga demokrasi.

"Media sebagai pilar Demokrasi yang independen tidak boleh dikuasai oleh penguasa," paparnya.

Media yang melakukan investagi memiliki tangung jawab moral untuk menegakan media sebagai pilar menjaga eksistensi kebebasan dan mencari kebenaran.

"Karena menurut Krismanto (2003:7): Investigasi adalah proses penyelidikan yang dilakukan seseorang dan kemudian orang tersebut mengkomunikasikan hasil perolehannya, dapat membandingkannya dengan orang lain, karena dalam suatu investigasi dapat diperoleh satu atau lebih hasil," jelasnya.

Adapun larangan menayangkan produk jurnalisme investigasi itu termaktub di Pasal 50B.

Berikut bunyi selengkapnya pasal tersebut:

Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;

b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;

c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;

e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;

f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;

g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual,biseksual, dan transgende

h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranaturan;

i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;

j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan

k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,pencemaran nama baik, penodaan agama,kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Jurnalisme investigasi adalah salah satu jenis jurnalistik yang mengedepankan penelusuran panjang dan mendalam terhadap isu yang dianggap janggal atau rahasia.