Tinggal 2 Hari Lagi, Begini Cara Padankan NIK Jadi NPWP

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Juni 2024 10:03 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemerintah akan mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Adapun batas akhir pemadanan itu yakni, tanggal 30 Juni 2024.

Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sudah ada 74,45 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, masih ada 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Apabila pada 1 Juli 2024 belum dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk juga layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, para wajib pajak dapat melakukannya  secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Berita Terkait