Komdigi Ngaku Kesulitan Berantas Judi Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 14:14 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid (Foto: Dok MI/Elvo)
Menkomdigi, Meutya Hafid (Foto: Dok MI/Elvo)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengaku kesulitan dan kewalahan dalam memberantas judi Online (Judol). Pasalnya, meski sudah menutup situs-situs judol namun tetap saja tumbuh.

Maka dari itu dibutuhkan kerja keras dan berkoordinasi dengan para perusahaan teknologi raksasa yang adalah platform-platform digital.

"Pengawasan terhadap situs-situs judi yang ditutup satu itu tumbuh jadi 10, atau tumbuh 100. Itu memang memerlukan tenaga luar biasa," kata Menkomdigi, Meutya Hafid, Jum'at (29/11/2024).

Mantan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, menambahkan bahwa pihaknya sudah kerja sama dengan platform digital, hanya saja untuk menyamakan visi dalam memerangi judi online pemerintah membutuhkan usaha ekstra agar para platform digital mau mengikuti langkah serupa.

"Bagaimana membuat teman-teman dari platform teknologi besar itu mau comply dengan aturan yang ada di Indonesia itu tentu kita perlu bolak balik diskusi dengan mereka," lanjutnya.

Judi Online
Ilustrasi - Plaform Judi Online (Foto: Dok MI/Aswan)

"Untuk kemudian mencapai solusi bahwa mereka juga ikut narasi bangsa bahwa kita sedang menghadapi judi online," timpalya.

Di sisi lain, Komdigi tambah Meutya, menjalin kerja sama dengan lintas kementerian untuk memberantas judi online. Hal ini menyusul dengan arahan Presiden untuk pemberantasan judi online.

"Pada intinya adalah kami yakin kalau kompak, kuat, sesuai arahan Presiden. Hari ini bersama pak Menko PM meskipun lintas (kementerian), tetapi tetap kita satu semuanya dalam menangani permasalahan judi online ini".

"Selama kompak semuanya, saya rasa insyaAllah bisa ditangani," imbuhnya.

CEO PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Para tersangka mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI)

Tersangka dalam kasus ini berjumlah lebih dari 20 orang. 9 orang diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.

Mereka patgulipat mencari keuntungan pribadi bekerja sama dengan empat bandar atau pengelola situs judi online berinisial A, BN, HE dan J (DPO). Serta agen pencari situs judi online sebanyak tujuh tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Dalam kasus ini juga, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Catatan Monitorindonesia.com, berikut rincian tersangka judol:
4 Orang bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO)
7 Orang agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
3 Orang pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni berinisial A alias M, MN, dan juga DM.
9 Orang oknum pegawai Komdigi yang melakukan pemblokiran, yakni berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
2 Orang memverifikasi website judi online agar tidak diblokir, yakni berinisial AK dan AJ.
2 Orang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.
1 Orang merekrut para tersangka, yakni berinisial T.

Topik:

Judi Online Judol Kominfo Komdidi Polda Metro Jaya