BMKG Buka Suara soal Pengadaan 4 Radar yang Dinilai Janggal


Jakarta, MI - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) buka suara soal pengadaan Radar Cuaca Merk Baron, Radar Cuaca Merk Vaisala, Radar Cuaca Merk EEC dan Radar Cuaca Merk Gematronik yang dinilai janggal oleh Center For Budget Analisis (CBA) hingga meminta Kejaksaan Agung mengusutnya.
Bahwa, menurut CBA pada tahun 2025 uang pajak rakyat habis untuk pemeliharaan empat radar tersebut sebesar Rp.15.580.001.000, dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.000.000. Sedangkan pada tahun 2024 anggaran pemeliharaan empat radar sebesar Rp.14.873.954.000 dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.0000.000.
Menyoal itu, Inspektur BMKG, Nasrul Wathon, begitu dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (3/2/2025) menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang clear, clean dan qualified, BMKG dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Jumlah anggaran sebesar itu digunakan untuk pemeliharaan radar milik BMKG sebanyak 41 buah dengan 4 merek yakni EEC,Gematronik, Vaisala dan Baron bukan 4 radar sebagaimana disebut dalam pengaduan," jelas Nasrul.
Nasrul menjelaskan, nomenklatur pemeliharaan Radar Cuaca merk EEC, Gematronik, Vaisala dan Baron masing-masing terdiri dari nelanja pemeliharaan peralatan dan Mesin yang digunakan untuk membayar jasa pemeliharaan preventive, corrective dan callibration, oleh tenaga ahli (expert) dari masing-masing pabrikan dan teknisi local masing-masing agen tunggal/distributor (Penyedia).
Lalu, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin yang digunakan untuk membeli suku cadang dan dicatat sebagai persediaan suku cadang.
"Suku cadang ini digunakan untuk mengganti spare parts radar yang rusak sehingga tidak ada double anggaran," jelasnya menegaskan.
Di lain sisi, dia menyatakan, seluruh pengadaan Pemeliharaan dan Suku cadang dilakukan melalui skema ePurchaning di e-katalog LKPP tanpa melalui tender. "Hal ini sesuai dengan pasal 38 Perpres pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Pun, Nasrul menambahkan, pemeliharaan radar tahun 2025 sudah berkontrak tetapi dengan adanya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD. "Maka kontrak pemeliharaan dan pembelian suku cadang tahun 2025 ditinjau kembali," tutupnya.
Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menegaskan kepada Kejagung agar fokus menyelidiki 4 Radar yang dimiliki oleh BMKG tersebut.
Menurut Uchok, yang paling aneh dan janggal itu adalah adanya nomenklatur yang sama yaitu pemeliharaan dan belanja suku cadang. Dua nomenklatur ini diindikasikan ada double anggaran yang harus dibongkar oleh Kejagung.
"Sangat tidak masuk akal setiap tahun, BMKG harus ganti suku cadang. Maka Kejagung harus memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati untuk periksa agar lebih menggigit dan jelas posisi kasus ini," tutup Uchok.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan pihak Puspenkum Kejagung, namun belum memberikan respons. (wan)
Topik:
BMKG Kejagung Radar BMKGBerita Sebelumnya
LPG 3 Kg Langka, Menteri ESDM Bahlil Minta Masayarakat Sabar
Berita Selanjutnya
Ancaman Mogok Massal: Dosen ASN Akan Stop Mengajar jika Tukin Tak Dibayar
Berita Terkait

Kejagung Periksa Wiraswasta dan Buruh Harian Lepas terkait Korupsi Komoditas Timah Korporasi
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dicky Kurniawan, Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Makassar Tene Abuan Halim di Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar
4 jam yang lalu