Adili Jokowi! Ya Laporkan ke KPK, Bukan Lewat Coret-coret Tembok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 02:32 WIB
Tulisan bernada politik "Adili Jokowi!" menggunakan cat semprot juga bermunculan di berbagai wilayah strategis, termasuk Kabupaten Malang. (Foto: Dok MI)
Tulisan bernada politik "Adili Jokowi!" menggunakan cat semprot juga bermunculan di berbagai wilayah strategis, termasuk Kabupaten Malang. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Untuk mengadili mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lebih tepatnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lewat coret-coret tembok. Tulisan 'Adili Jokowi' kini terus bermunculan di sejumlah daerah. 

Namun menurut Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus aksi tersebut termasuk perbuatan vandalisme. "⁠Kalau coret-coret di tembok, menurut saya, kurang pas karena itu bisa disebut vandalisme," kata Deddy Sitorus, Sabtu (8/2/2025).

"Sah-sah saja ada suara seperti itu, ini negara hukum dan negara demokrasi. Yang benar itu seperti mereka-mereka yang melaporkan ke KPK atau mengadakan unjuk rasa," tambah anak buah Megawati Soekarnoputri itu.

Deddy yang juga anggota Komisi III DPR menduga tulisan itu muncul dari keresahan anak-anak muda yang enggan menyuarakan pendapat di depan publik. 

"Tetapi bagi saya munculnya tulisan-tulisan itu dilakukan oleh anak-anak muda yang tidak mau demo atau sifatnya individual. Bahwa muncul di banyak tempat berarti isu itu sudah meluas," katanya.

Adapun tulisan 'Adili Jokowi' muncul di berbagai lokasi di Kota Solo. Tulisan berwarna hitam itu nampak dibuat dengan menggunakan cat semprot.

Namun Jokowi sendiri mengatakan bahwa tulisan tersebut merupakan bentuk ekspresi. “Ya itu cara mengungkapkan ekspresi, cara mengungkapkan ekspresi,” katanya Jumat (7/2/2025) sore di kediamannya Sumber, Solo.

Soal apakah tidak masalah dengan tulisan itu, Jokowi hanya tertawa. “Ya itu cara mengungkapkan ekspresi. (Bermasalah tidak?) He-he-he,” kata Jokowi.

Salah satu tulisan tersebut di tembok jalan Menteri Supeno, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Satpol PP Kota Solo langsung menghapus vandalisme yang bertulis 'Adili Jokowi' yang bermunculan di Solo.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan tulisan tersebut tersebar di enam titik. Yakni seperti di Jalan Prof. Soeharso, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Tentara Pelajar dan Menteri Supeno.

"Malam hari kita melakukan kegiatan penghapusan vandalisme atau corat-coret, yang berada di pinggir jalan atau tepatnya di Jalan Prof. Soeharso. Di mana ada tulisan provokatif, 'Adili Jokowi' dan ini atas informasi dari masyarakat," kata Didik. 

Topik:

Jokowi KPK Adili Jokowi