Yusuf Ateh sudah Pensiun Kepala BPKP Turun jadi Plt,  Tetap Komisaris Bank Mandiri, Ada Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Februari 2025 21:27 WIB
Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (tunduk) kepada Jokowi
Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (tunduk) kepada Jokowi

Jakarta, MI - Mantan kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh kini masih menjabat Plt Kepala BPKP sekalipun sudah pensiun pada Agustus 2024. Ateh masih tetap "kekeuh" di BPKP walaupun masa kerjanya sebagai PNS sudah selesai.

Enggannya Yusuf Ateh keluar dari BPKP membuat pubik bertanya-tanya. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, umur pejabat stuktural hanya maksimum pada usia 60 tahun. Kini Ateh yang sudah 61 tahun masih tetap bercokol di BPKP dengan memeegang jabatan pelaksana tugas (plt) kepada BPKP. Artinya setelah mantan karena habis masa pensiun kini berubah jadi PLt. 

Seolah negeri in tak memiliki calon pejabat yang mampu memimpin BPKP. Sehingga, mantan Kepala BPKP berubah menjadi Plt Kepala BPKP sangat jarang terjadi selama ini.

"Presiden Prabowo Subianto harus segera bertindak atas kekeuhnya Yusuf Ateh di BPKP. Bagaimana mungkin mantan Kepala BPKP yang sudah masuk pensiun tetap bertahan dan turun jabatan menjadi Plt Kepala BPKP.  Aneh saja," ujar Direktur Investigasi Indonesiaan Ekatalog Watch (INDECH) Hikmat Siregar kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (9/2/2025).   

Menurut Hikmat, umur pejabat struktural eselon satu di Indonesia hanya 60 tahun. Sementara Yusuf Ateh yang juga memiliki yayasan terkenal di wilayah Jawa Barat itu sudah berumur 61 tahun dan tetap menduduki jabatan strutural yakni Plt Kepala BPKP.

Dia juga mempertanyakan motivasi Yusuf Ateh yang ngotot duduk sebagai Plt kepala BPKP. Hikmat menduga, jabatan Plt Kepala BPKP dipertahankan Ateh ada kaitannnya dengan jabatannya sebagai komisaris di Bank Mandiri.

"Jabatan di Bank Mandiri itu kan menghasilkan uang besar seperti gaji, tunjangan dan tantiem. Kalau gak di BPKP lagi kan mungkin jabatannnya hilang di bank Mandiri sebagai komisaris," kata Hikmat.

Kebijakan Ilegal

Ditengah efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo saat ini, menurut Hikmat, Yusuf Ateh harus mengembalikan semua gaji dan tunjangan dari Komisari Bank Mandiri. Belum lagi semua kebijakan yang dikeluarkan Yusuf Ateh sejak pensiun 24 Agustus 2024 tahun lalu masuk kategori ilegal.

Yusuf Ateh lahir di Jakarta pada Agustus 1964. Pada tahun 2013 sampai 2020, ia tercatat menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Yusuf Ateh juga pernah diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas Peruri pada 13 Mei 2019. Jabatan ini diembannya sampai 23 Agustus 2020. Pada 3 Februari 2020, ia dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BPKP.

Setahun kemudian, Yusuf Ateh ditunjuk menjadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), bersama komisaris baru lainnya, Mohammad Rudy Salahuddin. Namun, jabatan tersebut tak berlangsung lama. Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengatakan jabatan tersebut sudah dihentikan setelah Yusuf didapuk menjadi Komisari Bank Mandiri.

Pihak BPKP RI, menyebut bahwa Muhammad Yusuf Ateh, hingga saat ini belum memasuki masa pensiun. Hal ini merespons pemberitaan Monitorindonesia.com, terkait dengan posisi Muhammad Yusuf Ateh yang kini menjabat sebagai Plt Kepala BPKP.

Humas BPKP, Gunawan Wibisono mengatakan, Yusuf Ateh ditunjuk lagi menjadi pimpinan BPKP itu berdasarkan surat ketetapan Presiden. "Bapak Muhammad Yusuf Ateh belum memasuki masa pensiun. Beliau mengemban amanah sebagai Plt. Kepala BPKP sesuai surat ketetapan Presiden," kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono saat kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/1/2025).

Gunawan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun. 

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun PNS fungsional ahli utama adalah 65 tahun," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketum Parkindo Jenri Sinaga menilai boleh saja Yusuf Ateh bekerja sampai umur 65 tahun namun harus memamsuki jabatan fungsional yakni widyaswara. Selama ini tak ada jabatan Widyaswara memenang jabatan struktural.

"Saya tidak yakin Presiden memperpanjang jabatan Yusuf Ateh sebagai Plt Kepala BPKP karena itu jelas melanggar aturan. Belum pernah ada pejabat struktural yang sudah 60 tahun (masa pensiun) tetap bisa menjabat PLt. Ini Yusuf Ateh pengecualian di negeri ini?" tanya Jendri Sinaga yang juga pensiunan ejabat di BPKP itu.[man] 

Topik:

BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh Bank Mandiri Komisaris Bank Mandiri