KPK: 65% Sekolah Beri Guru Hadiah Saat Kenaikan Kelas, Tradisi atau Praktik Gratifikasi?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tantangan terkait integritas di dunia pendidikan. Sepanjang tahun 2022, KPK berhasil menindak tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan.
Ada empat modus utama yang sering ditemukan dalam dugaan korupsi pendidikan, di antaranya adalah penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi dalam pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Lebih lanjut, data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mengungkap sejumlah permasalahan besar terkait integritas di dunia pendidikan.
Salah satunya adalah masih adanya kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau perayaan hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi. Survei mencatat, sebanyak 65% sekolah masih melakukan kebiasaan tersebut, yang tentunya dapat memicu potensi tindak pidana korupsi.
Permasalahan lain yang muncul dalam dunia pendidikan antara lain:
- Kejujuran Akademik: 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek; praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.
- Ketidakdisiplinan Akademik: 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus; 43% tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas.
- Pengadaan Barang dan Jasa: 26% sekolah dan 68% universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.
Pada tahun 2023, SPI Pendidikan mencatatkan nilai rata-rata integritas di level nasional sebesar 73,7 poin. Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.
Memperkuat integritas di sektor pendidikan, KPK menggandeng enam kementerian untuk memperkuat kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Adapun keenam kementerian tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian PPN/Bappenas.
Sinergi ini dilaksanakan pada kegiatan High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan membutuhkan dukungan dari semua lini, terutama kementerian dan lembaga terkait.
"Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini," papar Setyo.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan.
Masalah ini mencakup ketidaksesuaian dalam kebijakan, ketiadaan regulasi yang menyeluruh, belum adanya standar kompetensi bagi tenaga pengajar, serta lemahnya sistem pemantauan dan evaluasi akibat keterbatasan data, tenaga profesional, serta dukungan anggaran.
“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” jelas Wawan.
Melalui kolaborasi ini, KPK berharap pemahaman mengenai risiko dan dampak korupsi semakin meningkat di kalangan siswa, tenaga pendidik, serta masyarakat luas.
Dengan upaya ini, dunia pendidikan diharapkan dapat terbebas dari praktik korupsi serta mampu melahirkan generasi yang berintegritas dan berperan aktif dalam kemajuan bangsa.
“Pendidikan adalah investasi bagi masa depan, dan kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dengan nilai-nilai antikorupsi yang kuat,” ungkap Wawan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, membeberkan bahwa Kemendikdasmen sangat mendukung program KPK dengan menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi dan berupaya memperkuat pemanfaatannya oleh guru melalui integrasi dalam platform pembelajaran serta peningkatan standar kompetensi pengajar.
“Ini tinggal memperkuat bagaimana materi-materi tersebut betul-betul bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran,” terang Suharti.
Selain itu, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama terkait penerimaan KIP.
Di tahun 2024, Kemendiktisaintek telah mencabut delapan izin perguruan tinggi swasta sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Banyak sasaran-sasaran yang tidak tepat, apalagi ada kampus-kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tapi tetap menerima KIP. Sehingga pendidikan antikorupsi ini menjadi penting untuk terus diperkuat di sektor pendidikan,” ujar Lindung.
Menetapkan Langkah Tindak Lanjut
Dalam pertemuan ini, disepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam implementasi pendidikan antikorupsi.
- Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk mengatur implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai jenjang pendidikan.
- Implementasi: Integrasi PAK dalam kurikulum pendidikan; penyusunan standar materi PAK bagi guru, orang tua, dan siswa; penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan nilai-nilai karakter bangsa agar selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev): Membangun interkoneksi sistem dan data antara KPK dengan kementerian terkait, serta menetapkan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK akan segera merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan dan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan perbaikan.
Topik:
kpk sekolah guru gratifikasi